Nama :
Rinanda Nur Rizki
Kelas : 4KA21
NPM : 15110979
Matakuliah : Etika dan Profesionalisme TSI#
Kelas : 4KA21
NPM : 15110979
Matakuliah : Etika dan Profesionalisme TSI#
Kasus
Pembajakan Situs Presiden SBY
Kasus Masalah
Seorang remaja di Jember, Jawa Timur, diamankan tim Cyber
Crime Mabes Polri karena diduga membobol situs resmi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono beberapa waktu lalu.
Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer
di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi.
Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.
Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini.
Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan.
Bukti Foresik
Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi.
Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.
Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini.
Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan.
Bukti Foresik
Barang bukti terkait kejahatan Wildan tersebut. Selain
itu, lima orang saksi dari pengelola situs juga sudah diperiksa.
"Barang bukti dari Jember berupa 2 CPU telah disita.
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan UU Telekomunikasi pasal 22 huruf B UU 36/1999, dan UU ITE pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan UU Telekomunikasi pasal 22 huruf B UU 36/1999, dan UU ITE pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Hukuman yang diberikan :
Pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Solusi Kasus:
1. Membentuk badan hukum atau Undang-undang tentang pelanggaran dalam bidang TI (Cybercrime)
Pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Solusi Kasus:
1. Membentuk badan hukum atau Undang-undang tentang pelanggaran dalam bidang TI (Cybercrime)
2. Memupuk pengetahuan akan penggunaan computer(internet)
sejak usia dinidan dari kalangan bawah hingga ke atas.
Pendapat kelompok:
Menurut kelompok kami atas kasus ini adalah :
1. Masih lambatnya penyuluhan akan pendidikan tentang penggunakan Komputer dikalangan umum.
2. Pemerintah harus memperketat akan hukuman dan penyelidikan yang diberikan kepada pelakuCybercrime.
3. Pemerintah Indonesia kurang peka terhadap kejahatan-kejahatan di dunia maya(cybercrime) yang kecil. Sehingga memicu pihak-pihak luar yang menggunakan kesempatan ini untuk mendapat keuntungan dari kelemahan pemerintah.
Menurut kelompok kami atas kasus ini adalah :
1. Masih lambatnya penyuluhan akan pendidikan tentang penggunakan Komputer dikalangan umum.
2. Pemerintah harus memperketat akan hukuman dan penyelidikan yang diberikan kepada pelakuCybercrime.
3. Pemerintah Indonesia kurang peka terhadap kejahatan-kejahatan di dunia maya(cybercrime) yang kecil. Sehingga memicu pihak-pihak luar yang menggunakan kesempatan ini untuk mendapat keuntungan dari kelemahan pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar