Tugas 3 ( Semester 8, softkills)

Jumat, 13 Juni 2014

Nama               : Rinanda Nur Rizki
Kelas               : 4KA21
NPM               : 15110979
Matakuliah       : Etika dan Profesionalisme TSI#

Kasus Pembajakan Situs Presiden SBY

Kasus Masalah

Seorang remaja di Jember, Jawa Timur, diamankan tim Cyber Crime Mabes Polri karena diduga membobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. 
Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi.
Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.
Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini.
Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan. 
  
Bukti Foresik
  
Barang bukti terkait kejahatan Wildan tersebut. Selain itu, lima orang saksi dari pengelola situs juga  sudah diperiksa. "Barang bukti dari Jember berupa 2 CPU telah disita.
  
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan UU Telekomunikasi pasal 22 huruf B UU 36/1999, dan UU ITE pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Hukuman yang diberikan :
Pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Solusi Kasus:
1. Membentuk badan hukum atau Undang-undang tentang pelanggaran dalam bidang TI (Cybercrime)
2. Memupuk pengetahuan akan penggunaan computer(internet) sejak usia dinidan dari kalangan bawah hingga ke atas. 

Pendapat kelompok:
Menurut kelompok kami atas kasus ini adalah :
1. Masih  lambatnya penyuluhan akan pendidikan tentang  penggunakan Komputer dikalangan umum.
2. Pemerintah harus memperketat akan hukuman dan penyelidikan  yang diberikan kepada pelakuCybercrime.
3. Pemerintah Indonesia kurang peka terhadap kejahatan-kejahatan di dunia maya(cybercrime) yang kecil. Sehingga memicu pihak-pihak luar yang menggunakan kesempatan ini untuk mendapat keuntungan dari kelemahan pemerintah.





Pages