Kelas : 4KA21
NPM : 15110979
Matakulaih : Etika dan Profesionalisme TSI#
Kode etik notaris
Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan :
Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1022.HT.01.06.Tahun 1995, dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 No.28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan dalam Lembaran Negara Repulblik Indonesia tahun 2004 Nomor 117.
10 Kode etik Notaris :
- Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik. Seorang notaris harus mempunyai moral,akhlak serta keprobadian baik, karena notaris menjalankan sebagian kekuasan negara di bidang hukum privat.
- Menghormati dan menjunjung tingg harkat dan martabat notaris, Notaris harus menyadari bahwa prilaku diri dapat mempengaruhi jabatan dan diembannya
- Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
- Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara
- Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselanggarkan oleh perkumpulan, menghormati mematuhi melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan\
- memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan status sosialnya
- Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib. Memenuhi kewajiban finansial adalah bagian dari kebersamaan untuk menanggung biaya organisasi secara bersama dan tidak membebankan pada salah seorang
- Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia. Meringkan beban ahli waris rekan seprofesi merupakan wujud kepedulian dan rasa kasih antara rekan.
- melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan honorium yang ditetapkan perkumpulan. Untuk menghindari persaing tidak sehat, menciptakan peluang yang sama dan mengupayakan kesajahteraan bagi seluruh notaris.
- Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatangan akta dilakukan di kantornya, keculai alasan-lasan yang sah. seperti akta dibuat diselesaikan di kantor notaris, diluat kantor pada dasarnya merupakan pengecualian